*) Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
*) 2 Kriteria Menjadi Warga Negara
1. Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
* Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
* Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
a. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
Negara yang bersangkutan. Penduduk ini di bedakan menjadi dua lagi, yaitu
1. Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2. Penduduk bukan warga Negara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warga Negara.
b. Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam suatu wilayah untuk sementara waktu dan yang
tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
STUDI KASUS
PEMERINTAH TOLAK ASURANSI FAKIR MISKIN DI BAYAR NEGARA
JAKARTA. Pemerintah menolak usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar semua asuransi Warga Negara Indonesia (WNI) kategori fakir miskin dibayar oleh negara. Penolakan itu tampak dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) usulan pemerintah menanggapi Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). Jika tidak ada aral, siang ini pemerintah dan DPR bakal mulai membahas DIM RUU BPJS di Gedung DPR/MPR.
RUU BPJS Bab VI Pasal 13 menyatakan, “Dalam hal peserta merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu, iuran dibayar oleh Pemerintah dalam bentuk bantuan iuran”. Namun, dalam tanggapannya pemerintah meminta pasal ini dihapus. Alasannya, hal itu sudah tercantum dalam Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Pemerintah juga menolak usulan DPR soal besaraniuran kepesertaanasuransidiatur dengan Peraturan Presiden atas usul Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Dikonfirmasi soal ini, Sekretaris Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mahmuddin Yasin, enggan komentar. “Saya belum tahu, sebab DIM baru akan dibahas minggu ini,” katanya, kepada KONTAN.
Pembahasan RUU BPJS kemungkinan besar bakal alot. Sebab, dari banyak usulan DPR, pemerintah banyak mengajukan penolakan. Selain keberatan dengan usulan biaya asuransi fakir miskin ditanggung negara, pemerintah juga antara lain menolak usulan DPR yang meminta BPJS satu atap hasil merger empat BUMN asuransi, yakni Jamsostek, Taspen, Askes, dan Asabri. Menurut usulan DPR, empat BUMN itu harus melebur ke dalam BPJS maksimal dua tahun setelah RUU BPJS berlaku. Nantinya, seluruh pekerja dan kewajiban keempat BUMN tersebut diambil alih oleh BPJS.
RUU BPJS Bab VI Pasal 13 menyatakan, “Dalam hal peserta merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu, iuran dibayar oleh Pemerintah dalam bentuk bantuan iuran”. Namun, dalam tanggapannya pemerintah meminta pasal ini dihapus. Alasannya, hal itu sudah tercantum dalam Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Pemerintah juga menolak usulan DPR soal besaraniuran kepesertaanasuransidiatur dengan Peraturan Presiden atas usul Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Dikonfirmasi soal ini, Sekretaris Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mahmuddin Yasin, enggan komentar. “Saya belum tahu, sebab DIM baru akan dibahas minggu ini,” katanya, kepada KONTAN.
Pembahasan RUU BPJS kemungkinan besar bakal alot. Sebab, dari banyak usulan DPR, pemerintah banyak mengajukan penolakan. Selain keberatan dengan usulan biaya asuransi fakir miskin ditanggung negara, pemerintah juga antara lain menolak usulan DPR yang meminta BPJS satu atap hasil merger empat BUMN asuransi, yakni Jamsostek, Taspen, Askes, dan Asabri. Menurut usulan DPR, empat BUMN itu harus melebur ke dalam BPJS maksimal dua tahun setelah RUU BPJS berlaku. Nantinya, seluruh pekerja dan kewajiban keempat BUMN tersebut diambil alih oleh BPJS.
Menurut saya sebaiknya tidak ada salahnya Pemerintah mengasuransikan warga negaranya yang tergolong ke dalam fakir miskin.Saya yakin, negara bisa melakukan hal tersebut.Lagipula, tidak ada salahnya kan mengasuransikan mereka ? toh, mereka juga warga negara di negara ini, meskipun secara ekonomi dalam ketebatasan.Pemerintah juga jangan hanya memanjakan mereka dengan hal-hal yang bersifat "memberi" seperti ini, supaya tidak ada warga negara Indonesia yang pemalas dan hanya tergantung pada hal-hal yang bersifat "pemberian".Namun tentunya hal-hal seperti itu harus diawasi secara ketat,ya supaya tidak terjadi tindakan korupsi dari segelintir orang.
SUMBER :
Harwantiyoko,1997.MKDU Ilmu Sosial Dasar.Gunadarma.Depok
S


0 komentar:
Posting Komentar